Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan juga warakawuri dalam rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni untuk menjalankan diskusi guna menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan dan mencari solusi terbaik bersama agar semua jumlah properti negara pada lingkungan tni, khususnya kompleks berland, kata juru bicara masyarakat donald tambunan di jakarta, selasa malam.

ia menyatakan, pada 14 mei 2013 ingin tinggal menjadi hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, dalam tanggal tersebut properti mereka akan digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad selama 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah ataupun diskusi apapun sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) perihal pengosongan properti kompleks berland dan dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, tutur donald, merupakan kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak ada gangguan apa saja dan dialami masyarakat komplek berland hingga di 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah dan shock masyarakat, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 yang masih tersisa di sini.

untuk tersebut, tutur dia, penduduk berland dan juga tergabung selama aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang yang diselenggarakan ditzi ad, karena sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, maka dan mampu mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran properti hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan cuma pada aturan internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia merupakan negara hukum oleh karenanya siapa pun selama lembaga tak terpengaruh, harus tunduk serta patuh pada hukum.

oleh sebab itu, penduduk berland membayar presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya secara segera melaksanakan seluruh angka juga serta sengketa rumah negara dengan nasional.

warga juga meminta panglima tni agar menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, katanya, menyewa panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.