Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan di lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, selama 23 maret silam, harus dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti diselenggarakan secara adil, tegasnya pada kupang, senin.

denny indrayana berada pada kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah dalam cebongan, dan menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. sebab itu harus ditindak pas aturan hukum yang banyak.

dia mengatakan, selama kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. selama peradilan mana saja, katanya, kaum pelaku akan diadili juga mesti tetap menerapkan sistem kedailan dan transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, mau selalu menyebabkan proses peradilan para pelaku insiden itu, untuk tetap mengedepankan aturan hukum dan ada.

peradilan militer dan ingin mengadili para tersangka, harus terbuka dan transparan, agar mencegah munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian itu, denny mengaku baru memerlukan evaluasi dan lebih mendalam supaya mengerjakan pengamanan.

menurut dia, kaum sipir hendak tinggal dibekali melalui sederat pelatihan agar mampu mengantisipasi serta menghalau sederat aksi seperti penyerangan selama lp cebongan. dia menyampaikan, para sipir mampu dimungkinkan agar mencari senjata api dalam kondisi tertentu.