KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa tersangka jumlah dugaan penerimaan kejutan mengenai dana bantuan sosial selama pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa untuk saksi supaya st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala pihak pemberitaan serta info kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi yang pernah adalah ketua pengadilan pada tanjung pinang serta hakim di semarang tersebut, mengambil langkah kaum terdakwa wajib membayar uang pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran dan disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri sudah resmi menjadi tahanan dalam rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi sejak senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, ataupun pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 perihal pihak dan memberi atau menjanjikan suatu barang pada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri melalui maksud supaya pegawai negeri itu berbuat ataupun tak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda rp50-250 juta.