hakim agung, gayus lumbuun, menyampaikan, hukuman penjara di Salah satu tahun terhadap pengusaha dan menyewa buruh di bawah upah minimum regional (umr) dijadikan jenis pembelajaran.
putusan hukuman pada terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, dibuat bentuk pembelajaran agar tak diselenggarakan lagi oleh masyarakat ada, tutur lumbuun, pada jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman dan denda ini merupakan hukuman minimal pada pasal yang dilanggar, kata lumbuun. dia mengatakan, hukuman dan dijatuhkan ini merupakan pertama kali selama indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan dan dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti di keadaan sulitnya membeli perhatian seperti pada indonesia ketika ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan oleh karenanya menekan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, ujarnya.
gayus menyatakan kiranya dirinya siap dihujat ada bagian terkait putusannya ini. ada bagian dan menyalahkan putusan ini, namun ini dibuat pembelajaran untuk pengusaha tak menyalahgunakan situasi agar menekan buruh melalui mengupah di bawah umr, katanya.
chandra adalah pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan namun mengupah buruhnya itu di bawah umr juga pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.