balai besar pengawas obat serta makanan (bbpom) semarang bersama dinas kesehatan (dinkes) kabupaten banyumas menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal pada purwokerto, rabu.
saat dikonfirmasi wartawan pada sela-sela penggerebekan, petugas bbpom semarang, d kristina menungkapkan bahwa rumah dalam kawasan perumahan elit, permata hijau blok 8 nomor 57 diduga digunakan dibuat pabrik dan memproduksi kosmetik ilegal.
usaha ini tidak memiliki izin produksi, tapi sudah beroperasi dari dua bulan terakhir, ujarnya.
menurut dia, pihaknya bersama dinkes banyumas sering memperoleh laporan juga pengaduan dari penduduk terutama mahasiswi serta perempuan muda tenntang dugaan peredaran kosmetika ilegal ini.
Informasi Lainnya:
bahkan, tutur dia, suatu salon kecantikan selama banyumas telah ditutup dari dua bulan lalu sebab membeli koleksi kosmetika yang mengandung zat-zat membahayakan.
dalam penggerebekan ini, lanjut dia, pihaknya menyita puluhan kardus berisi berbagai jenis kosmetika ilegal.
produk yang kami sita ini bermacam jenisnya, semisal krim pagi, krim siang, serta krim malam. kami masih mesti mengerjakan uji laboratorium supaya tahu kandungan zat kimia pada produk kosmetika ini, katanya.
menurut dia, pabrik kosmetika cv dse digemari milik benar warga berinisial s dan mempekerjakan 10 karyawan, tiga pihak pada antaranya lulusan d3 farmasi.
sementara tersebut, kepala jenis pengendalian juga pembinaan sumber daya kesehatan (p2psdk) dinkes banyumas ronin hidayat menyatakan kiranya pihaknya menerima catatan daripada konsumen dan mengalami iritasi akibat membeli koleksi kosmetika ilegal ini.
kami telah curiga dari dua bulan lalu sebab sebelumnya, kami menutup suatu salon dan jual kosmetika ilegal, ujarnya.
menurut dia, kosmetika ilegal ini dijual miring melalui sasaran mahasiswi serta perempuan muda.
sementara wartawan yang tengah meliput penggerebekan itu, diusir dengan asli wanita yang diduga untuk pemilik pabrik kosmetika ilegal tersebut.
kita telah miliki izin, papar perempuan itu sambil mengusir wartawan yang masuk ke di rumah.